Pemerintah Memberlakukan Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Sekitar Tangerang, Selama Bulan Ramadhan 2022
Dikabarkan melalui Pemerintah Kota Tangerang yang memberlakukan untuk mengatur jam operasional bagi pembisnis tempat makan ataupun pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Aturan ini diberlakukan pada jam operasional rumah makan atau restoran dan kafe menjadi syarat sedemikian rupa. Sementara itu, bagi pelaku bisnis di tempat hiburan malam seperti karaoke, massage, ataupun spa, hingga usaha bisnis billiard dilarang beroperasi selama Ramadhan tahun 2022.
“Pemerintahan sudah sampaikan untuk aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, akan kena sanksi,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (4 maret 2022).

Arief menegaskan untuk rumah makan, kafe dan restoran boleh berjualan dengan syarat membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan tambahan aturan untuk jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Arif juga ingatkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. untuk masyarakat sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19
Diperbolehkan kembali untuk sahur
Kemudian ditambahkan untuk rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha untuk makan sahur bisa mulai pukul 02.00 WIB. ada juga yang di mulai sebagai permainan menarik yaitu bermain slot, permainan slot dapat dinikmati jika memang menang dapat bonus dari keberuntungan.
Arif menghimbau untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan dikabarkan melalui surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.